Tujuan Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang

Tujuan Pekerjaan Sosial

Pekerjaan sosial merupakan praktik pelayanan profesional yang ditujukan untuk para klien. Praktik ini dilakukan dengan dilandasi oleh pengetahuan, nilai, dan keterampilan profesional untuk memecahkan masalah sosial yang muncul. 

Oleh karena itu, praktik pekerjaan sosial tentu memiliki tujuan tersendiri dalam menangani atau memecahkan masalah sosial yang muncul. Berikut adalah tujuan dari pekerjaan sosial yang apabila ditinjau dari pendapat para Ahli dan Undang-Undang. Selamat membaca!

Charles Zastrow (2017)

Dalam bukunya Introduction to Social Work and Social Welfare: Empowering People Edisi Ke-12, Charlse Zastrow mengemukakan bahwa praktik pekerjaan sosial merupakan aktivitas profesional yang memiliki lima tujuan utama antara lain:

  1. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memecahkan masalah, mengatasi masalah, dan mengembangkan kapasitas;
  2. Menghubungkan masyarakat dengan sistem sumber yang menyediakan sumber daya, layanan, dan kesempatan bagi mereka untuk berkembang;
  3. Mendorong efektivitas dan keramahan pada sistem yang menyediakan sumber daya dan layanan bagi masyarakat;
  4. Mengembangkan dan menyempurnakan  kebijakan sosial; serta
  5. Meningkatkan kesejahteraan manusia dan masyarakat.

Dwi Heru Sukoco (2021)


Tujuan pekerjaan sosial sebagai aktivitas pertolongan juga didefinisikan oleh Dwi Heru Sukoco (2021) dalam bukunya Profesi Pekerjaan Sosial dan Proses Pertolongannya. Dalam hal ini, pekerjaan sosial dilakukan dengan tujuan untuk:
  1. Membantu orang memperluas kompetensinya dan meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapinya serta memecahkan masalahnya;
  2. Membantu orang memperoleh sumber-sumber yang dibutuhkan;
  3. Membuat organisasi lebih responsif dalam memberikan pelayanan kepada orang;
  4. Memfasilitasi terjadinya interaksi antara individu dengan individu lain di lingkungan mereka; serta
  5. Memengaruhi interaksi di antara organisasi-organisasi dan institusi-institusi.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019


Dalam ruang lingkup nasional, pekerjaan sosial di Indonesia telah diatur khusus oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. UU ini telah mendefinisikan secara jelas mengenai tujuan praktik pekerjaan sosial. Pekerja sosial melaksanakan praktik pekerjaan Sosial bertujuan untuk: 
  1. Mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; 
  2. Memulihkan dan meningkatkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; 
  3. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial; 
  4. Meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan 
  5. Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

Demikian pembahasan mengenai artikel kami "Tujuan Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang". Segala pembahasan yang kami tulis ini berdasarkan sumber rujukan ilmiah yang bisa pembaca saksikan di bagian referensi. Terima kasih.

Referensi

  1. Zastrow, Charles. (2017). Introduction To Social Work and Social Welfare: Empowering People (12e). Boston: Cengage Learning.
  2. Sukoco, Dwi Heru. (2011). Profesi Pekerjaan Sosial dan Proses Pertolongannya. Bandung: Poltekesos Press.
  3. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Diinisiasi oleh Aryohaji Istyawan, S.Tr.Sos., alumni Poltekesos Bandung.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon