Sebagai aktivitas profesional, pekerjaan sosial dilakukan melalui sebuah prosedur. Di dalamnya mencakup beragam tahapan yang perlu dilalui agar hasil layanan yang diberikan pekerja sosial kepada klien dapat maksimal dan terencana.
Saat ini, sudah banyak pendapat mengenai tahapan dalam praktik pekerjaan sosial profesional. Berikut adalah pembahasan mengenai tahapan pekerjaan sosial apabila ditinjau dari pendapat para Ahli dan Undang-Undang. Selamat membaca!
Max Siporin (1975)
Dalam bukunya Introduction to Social Work Practice, Siporin mengemukakan bahwa proses pertolongan pekerjaan sosial terdiri dari lima tahapan antara lain:
- Engagement, Intake and Contract;
- Assessment;
- Planning;
- Intervention; serta
- Evaluation and Termination.
Charles Zastrow (2008)
Menurut Zastrow, praktik pekerjaan sosial memiliki delapan langkah spesifik yang perlu dilakukan secara bertahap. Hal itu dijelaskan oleh Zastrow dalam bukunya Introduction to Social Work and Social Welfare: Empowering People pada tahun 2008. Adapun kedelapan tahapan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Engaging Clients in an Appropriate Working Relationship;
- Identifying Issues, Problems, Needs, Resources, and Assets;
- Collecting and Assessing Information;
- Planning for Service Delivery;
- Using Communication Skills, Supervision, and Consultation;
- Identifying, Analysis, and Implementing Empirically Based Interventions Designed to Achieve Client Goals;
- Applying Empirical Knowledge and Technological Advances; serta
- Evaluation Program Outcomes and Practice Effectiveness.
Janice Gasker (2019)
Sebagai proses perubahan terencana atau (diperistilahkan dengan planned change process), pertolongan pekerjaan sosial mempunyai enam proses tahapan pelayanan. Menurut Gasker keenam proses tahapan tersebut adalah:
- Self-Reflection;
- Engagement;
- Assessment;
- Planning;
- Implementation;
- Evaluation, Termination, and Follow-Up.
Hepworth & Larsen (1982)
Terdapat ahli lain yang memili pernyataan yang cukup berbeda. Dalam bukunya Direct Social Work Practice: Theory and Skill, Hepworth dan Larsen mengklasifikasikan proses praktik pekerjaan sosial ke dalam tiga tahapan saja yaitu:
- Exploration, Assessment and Planning;
- Implementation and Goal Attainment;
- Termination and Evaluation.
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019
Pemerintah Indonesia telah mendefinisikan dengan lugas mengenai tahapan pekerjaan sosial yang dibahasakan sebagai "standar operasional prosedur". Hal itu tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial pada Bab III Pasal 16 yang dijelaskan sebagai berikut.
Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
- Pendekatan awal;
- Asesmen;
- Perencanaan intervensi;
- Intervensi; dan
- Evaluasi, rujukan, dan terminasi.
Demikian sajian artikel mengenai "Tahapan Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang". Apabila pembaca menemukan definisi lain dipersilahkan untuk berbagi ke kolom komentar ya. Segala pembahasan yang kami tulis ini kami ambil dari sumber rujukan ilmiah yang bisa pembaca saksikan di bagian referensi. Terima kasih.
Referensi
- Siporin, Max. (1975). Introduction to Social Work Practice. New York: Publishing Co.
- Zastrow, Charles. (2008). Introduction to Social Work and Social Welfare: Empowering People (9e). Yhomson Brooks/Cole.
- Gasker, Janice. (2019). Generalist Social Work Practice. California: Sage Publications, Inc.
- Hepworth, Dean H, and Jo Ann, Larsen. (1982). Direct Social Work Practice: Theory and Skill. Illinois: The Dorsey Press.
- Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.