Prinsip Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang

Prinsip Pekerjaan Sosial

Prinsip merupakan kebenaran yang menjadi landasan bagi pekerja sosial untuk bersikap dan berperilaku. Biasanya prinsip dan nilai berkaitan erat dengan penegasan standar etika yang dilakukan oleh Asosiasi Pekerja Sosial Profesional di berbagai belahan dunia.

Terdapat beragam alternatif bahasan mengenai apa saja prinsip pekerjaan sosial saat ini. Dimulai dari ahli, asosiasi, dan Undang-Undang, prinsip mengenai praktik pekerjaan sosial selalu dibahas. Berikut ini adalah pembahasan mengenai prinsip pekerjaan sosial ditinjau dari pendapat para Ahli dan Undang-Undang. Selamat membaca!

IFSW (2018)

International Federation of Social Workers telah merilis Global Social Work Statement of Ethical Principles beberapa tahun yang lalu. Melalui laman tersebut, IFSW menekankan mengenai etika dan prinsip yang harus diemban oleh para pekerja sosial profesional. IFSW menyatakan ada sembilan prinsip yang perlu dipatuhi. Kesembilan prinsip tersebut yaitu:

  1. Recognition of the Inherent Dignity of Humanity
  2. Promoting Human Rights
  3. Promoting Social Justice
  4. Promoting the Right to Self-Determination
  5. Promoting the Right to Participation
  6. Respect for Confidentiality and Privacy
  7. Treating People as Whole Persons
  8. Ethical Use of Technology and Social Media
  9. Professional Integrity

IPSPI (2022)

Dalam lingkup nasional, Independensi Pekerja Sosial Profesional Indonesia juga merilis prinsip versi terbarunya. Prinsip tersebut ditentukan lewat pertemuan Kongress IPSPI yang ke-VIII. Apabila disimak dengan jeli, prinsip versi IPSPI memiliki banyak persamaan bahkan terbilang "persis" dengan prinsip yang dikeluarkan IFSW.  Berikut adalah kesembilan prinsip IPSPI:

  1. Pengakuan Martabat Inheren Kemanusiaan
  2. Mempromosikan Hak Asasi Manusia
  3. Mempromosikan Keadilan Sosial 
  4. Mempromosikan Hak Untuk Menentukan Diri Sendiri
  5. Mempromosikan Hak Untuk Berpartisipasi
  6. Menghargai Kerahasiaan dan Privasi
  7. Memperlakukan Manusia Sebagai Manusia Seutuhnya
  8. Menerapkan Etika dalam Penggunaan Teknologi dan Media Sosial
  9. Integritas Profesional

Friedlander (1977)

Sebagai sebuah profesi, pekerjaan sosial perlu dilandasi dengan prinsip-prinsip dasar. Menurut Friedlander dalam bukunya Concepts and Methods of Social Work, terdapat enam prinsip dasar yang sering dikaitkan dengan intervensi social case work. Keenam prinsip dasar tersebut yaitu:

  1. Prinsip Penerimaan (the principle of acceptance).
  2. Prinsip Komunikasi (the principle of communication).
  3. Prinsip Individualisasi (the principle of individualization).
  4. Prinsip Partisipasi (the principle of participation).
  5. Prinsip Kerahasiaan (the principle of confidentiality).
  6. Prinsip Kesadaran Diri Sebagai Pekerja Sosial Profesional (the principle of case worker self awareness).

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019

Prinsip pekerja sosial profesional juga diatur oleh pemerintah Indonesia. UU tentang Pekerja Sosial menegaskan bahwa praktik yang dilakukan pekerja sosial harus berlandaskan prinsip (yang dalam UU menggunakan frasa "asas"). Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan berasaskan: 

  1. Nondiskriminatif; 
  2. Kesetiakawanan; 
  3. Keadilan; 
  4. Profesionalitas; 
  5. Kemanfaatan; 
  6. Keterpaduan; 
  7. Kemitraan; 
  8. Aksesibilitas; dan
  9. Akuntabilitas.

Demikian artikel yang membahas mengenai "Prinsip Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang". Segala isi pembahasan yang ditulis dalam artikel ini, kami ambil dari sumber rujukan ilmiah yang bisa pembaca saksikan di bagian referensi. Terima kasih.

Referensi

  1. https://www.ifsw.org/global-social-work-statement-of-ethical-principles/
  2. Dewan Pimpinan Pusat IPSPI. (2022). Hasil Kongres VII IPSPI: AD/ART, Kode Etik, Garis Besar, Program Kerja, dan Rekomendasi. Jakarta: IPSPI.
  3. Friedlander, W. A. (1977). Concepts and Methods of Social Work. New Delhi: Prentice Hall of India Private Limited
  4. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial

Tahapan Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang

Tahapan Pekerjaan Sosial

Sebagai aktivitas profesional, pekerjaan sosial dilakukan melalui sebuah prosedur. Di dalamnya mencakup beragam tahapan yang perlu dilalui agar hasil layanan yang diberikan pekerja sosial kepada klien dapat maksimal dan terencana.

Saat ini, sudah banyak pendapat mengenai tahapan dalam praktik pekerjaan sosial profesional. Berikut adalah pembahasan mengenai tahapan pekerjaan sosial apabila ditinjau dari pendapat para Ahli dan Undang-Undang. Selamat membaca!

Max Siporin (1975)

Dalam bukunya Introduction to Social Work Practice, Siporin mengemukakan bahwa proses pertolongan pekerjaan sosial terdiri dari lima tahapan antara lain:

  1. Engagement, Intake and Contract;
  2. Assessment;
  3. Planning;
  4. Intervention; serta
  5. Evaluation and Termination.

Charles Zastrow (2008)

Menurut Zastrow, praktik pekerjaan sosial memiliki delapan langkah spesifik yang perlu dilakukan secara bertahap. Hal itu dijelaskan oleh Zastrow dalam bukunya Introduction to Social Work and Social Welfare: Empowering People pada tahun 2008. Adapun kedelapan tahapan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Engaging Clients in an Appropriate Working Relationship;
  2. Identifying Issues, Problems, Needs, Resources, and Assets;
  3. Collecting and Assessing Information;
  4. Planning for Service Delivery;
  5. Using Communication Skills, Supervision, and Consultation;
  6. Identifying, Analysis, and Implementing Empirically Based Interventions Designed to Achieve Client Goals;
  7. Applying Empirical Knowledge and Technological Advances; serta
  8. Evaluation Program Outcomes and Practice Effectiveness.

Janice Gasker (2019)

Sebagai proses perubahan terencana atau (diperistilahkan dengan planned change process), pertolongan pekerjaan sosial mempunyai enam proses tahapan pelayanan. Menurut Gasker keenam proses tahapan tersebut adalah:

  1. Self-Reflection;
  2. Engagement;
  3. Assessment;
  4. Planning;
  5. Implementation;
  6. Evaluation, Termination, and Follow-Up.

Hepworth & Larsen (1982)

Terdapat ahli lain yang memili pernyataan yang cukup berbeda. Dalam bukunya Direct Social Work Practice: Theory and Skill, Hepworth dan Larsen mengklasifikasikan proses praktik pekerjaan sosial ke dalam tiga tahapan saja yaitu:

  1. Exploration, Assessment and Planning;
  2. Implementation and Goal Attainment;
  3. Termination and Evaluation.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019

Pemerintah Indonesia telah mendefinisikan dengan lugas mengenai tahapan pekerjaan sosial yang dibahasakan sebagai "standar operasional prosedur". Hal itu tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial pada Bab III Pasal 16 yang dijelaskan sebagai berikut.

Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi: 

  1. Pendekatan awal; 
  2. Asesmen; 
  3. Perencanaan intervensi; 
  4. Intervensi; dan 
  5. Evaluasi, rujukan, dan terminasi.

Demikian sajian artikel mengenai "Tahapan Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang". Apabila pembaca menemukan definisi lain dipersilahkan untuk berbagi ke kolom komentar ya. Segala pembahasan yang kami tulis ini kami ambil dari sumber rujukan ilmiah yang bisa pembaca saksikan di bagian referensi. Terima kasih.

Referensi

  1. Siporin, Max. (1975). Introduction to Social Work Practice. New York: Publishing Co.
  2. Zastrow, Charles. (2008). Introduction to Social Work and Social Welfare: Empowering People (9e). Yhomson Brooks/Cole.
  3. Gasker, Janice. (2019). Generalist Social Work Practice. California: Sage Publications, Inc.
  4. Hepworth, Dean H, and Jo Ann, Larsen. (1982). Direct Social Work Practice: Theory and Skill. Illinois: The Dorsey Press.
  5. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.


Tujuan Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang

Tujuan Pekerjaan Sosial

Pekerjaan sosial merupakan praktik pelayanan profesional yang ditujukan untuk para klien. Praktik ini dilakukan dengan dilandasi oleh pengetahuan, nilai, dan keterampilan profesional untuk memecahkan masalah sosial yang muncul. 

Oleh karena itu, praktik pekerjaan sosial tentu memiliki tujuan tersendiri dalam menangani atau memecahkan masalah sosial yang muncul. Berikut adalah tujuan dari pekerjaan sosial yang apabila ditinjau dari pendapat para Ahli dan Undang-Undang. Selamat membaca!

Charles Zastrow (2017)

Dalam bukunya Introduction to Social Work and Social Welfare: Empowering People Edisi Ke-12, Charlse Zastrow mengemukakan bahwa praktik pekerjaan sosial merupakan aktivitas profesional yang memiliki lima tujuan utama antara lain:

  1. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memecahkan masalah, mengatasi masalah, dan mengembangkan kapasitas;
  2. Menghubungkan masyarakat dengan sistem sumber yang menyediakan sumber daya, layanan, dan kesempatan bagi mereka untuk berkembang;
  3. Mendorong efektivitas dan keramahan pada sistem yang menyediakan sumber daya dan layanan bagi masyarakat;
  4. Mengembangkan dan menyempurnakan  kebijakan sosial; serta
  5. Meningkatkan kesejahteraan manusia dan masyarakat.

Dwi Heru Sukoco (2021)


Tujuan pekerjaan sosial sebagai aktivitas pertolongan juga didefinisikan oleh Dwi Heru Sukoco (2021) dalam bukunya Profesi Pekerjaan Sosial dan Proses Pertolongannya. Dalam hal ini, pekerjaan sosial dilakukan dengan tujuan untuk:
  1. Membantu orang memperluas kompetensinya dan meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapinya serta memecahkan masalahnya;
  2. Membantu orang memperoleh sumber-sumber yang dibutuhkan;
  3. Membuat organisasi lebih responsif dalam memberikan pelayanan kepada orang;
  4. Memfasilitasi terjadinya interaksi antara individu dengan individu lain di lingkungan mereka; serta
  5. Memengaruhi interaksi di antara organisasi-organisasi dan institusi-institusi.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019


Dalam ruang lingkup nasional, pekerjaan sosial di Indonesia telah diatur khusus oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. UU ini telah mendefinisikan secara jelas mengenai tujuan praktik pekerjaan sosial. Pekerja sosial melaksanakan praktik pekerjaan Sosial bertujuan untuk: 
  1. Mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; 
  2. Memulihkan dan meningkatkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; 
  3. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial; 
  4. Meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan 
  5. Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

Demikian pembahasan mengenai artikel kami "Tujuan Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang". Segala pembahasan yang kami tulis ini berdasarkan sumber rujukan ilmiah yang bisa pembaca saksikan di bagian referensi. Terima kasih.

Referensi

  1. Zastrow, Charles. (2017). Introduction To Social Work and Social Welfare: Empowering People (12e). Boston: Cengage Learning.
  2. Sukoco, Dwi Heru. (2011). Profesi Pekerjaan Sosial dan Proses Pertolongannya. Bandung: Poltekesos Press.
  3. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Definisi Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang

Definisi Pekerjaan Sosial

Secara sederhana, pekerjaan sosial merupakan praktik pelayanan yang dilakukan oleh pekerja sosial profesional. Praktik pekerjaan sosial sudah diakui di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia. Berikut ini merupakan definisi atau pengertian pekerjaan sosial menurut para ahli serta undang-undang. Selamat membaca!

National Association of Social Workers (NASW) (1983)

"Social work is the professional activity of helping individuals, groups, or communities to enhance or restore their capacity for social functioning and to create societal conditions favorable to their goals."

Pekerjaan sosial adalah aktivitas profesional yang membantu individu-individu, kelompok-kelompok, atau komunitas untuk meningkatkan atau memperbaiki keberfungsian sosial serta menciptakan kondisi sosial yang mendukung tujuan mereka.

International Federation of Social Worker (IFSW) (2014)

“Social work is a practice-based profession and an academic discipline that promotes social change and development, social cohesion, and the empowerment and liberation of people."

Pekerjaan sosial adalah profesi berbasis praktik dan disiplin akademis yang mendorong perubahan dan pembangunan sosial, kohesi sosial, serta pemberdayaan dan pembebasan masyarakat.

Charles Zastrow (2017)

"Social work is one of the primary professions that provide social welfare services."

Pekerjaan sosial adalah salah satu profesi utama yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial.

Allen Pincus & Anne Minahan (1973)

”Social work is concerned with the interactions between people and their social environment which affect the ability of people to accomplish their life task, alleviate distress, and realize their aspirations and values."

Pekerjaan sosial berkaitan dengan interaksi antara manusia dan lingkungan sosialnya yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk menyelesaikan tugas hidup, mengurangi tekanan, dan mewujudkan aspirasi serta nilai-nilainya.

Max Siporin (1975)

"Social Work is defined as a social institusional method of helping people to prevent and resolve their social problems, to restore and chance their social functioning."

Pekerjaan sosial didefinisikan sebagai metode institusional sosial yang membantu masyarakat untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan sosialnya, serta untuk memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial.

Skidmore & Thackeray (1982)

"Social work seeks to enhance the social functioning of individuals, singly and in groups, by activities focused upon their social relationship which constitute the interaction between man his environment."

Pekerjaan sosial berupaya untuk meningkatkan fungsi sosial individu, baik dengan diri sendiri maupun dalam kelompok, melalui aktivitas tyang fokus pada hubungan sosial mereka yang merupakan interaksi antara manusia di lingkungannya.

Dwi Heru Sukoco (2021)

Pekerjaan sosial pada prinsipnya merupakan profesi yang bertujuan untuk meningkatkan fungsionalitas sosial individu, baik ia sebagai perorangan maupun sebagai anggota kelompok. Kegiatan tersebut difokuskan kepada interaksi sosial antara orang dengan lingkungannya.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019

Praktik pekerjaan sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Demikian mengenai artikel "Definisi Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang". Seluruh definisi yang kami sajikan bersumber pada sumber ilmiah yang bisa pembaca simak di bagian referensi. Terima kasih.

Referensi

  1. National Association of Social Workers. (1983). Standards for Social Service Manpower. New York: NASW.
  2. https://www.ifsw.org/what-is-social-work/global-definition-of-social-work/
  3. Zastrow, Charles. (2017). Introduction To Social Work and Social Welfare: Empowering People (12e). Boston: Cengage Learning.
  4. Pincus, A. & Minahan, A. (1976). Social Work Practice Model and Method. Madison: University of Wisconsin.
  5. Siporin, M. (1975). Introduction to Social Work Practice. New York: Macmillan Publishing Co.
  6. Skidmore, Rex A., Thackeray, Milton G., dan Farley, O. Willian. (1994). Introductionto Social Work. New Jersey: Englewood Cliffs.
  7. Sukoco, Dwi Heru. (2011). Profesi Pekerjaan Sosial dan Proses Pertolongannya. Bandung: Poltekesos Press.
  8. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Download Free E-Book Learning tentang Pekerjaan Sosial


Laman ini memuat daftar e-book tentang pekerjaan sosial yang dapat didownload secara gratis dan mudah. Daftar buku beserta link yang kami sediakan di bawah mengarahkan pembaca pada akses e-book secara langsung kepada pemilik cipta. Jika ada tambahan informasi mengenai buku serupa bisa diinfokan di kolom komentar ya. Terima kasih dan selamat membaca!

Free E-Book Pekerjaan Sosial


1. Buku Pekerjaan Sosial Dengan Anak. Download E-Book
2. Buku Pekerjaan Sosial dan Proses Pertolongan. Download E-Book
3. Buku Pekerjaan Sosial di Era Disrupsi. Download E-Book
4. Buku Komunikasi Pekerjaan Sosial. Download E-Book
5. Buku Dasar-Dasar Pekerjaan Sosial. Download E-Book
6. Buku Komunikasi Relasi Pekerjaan Sosial. Download E-Book
7. Buku Pengantar Pekerjaan Sosial. Download E-Book
8. Buku Panduan Praktik Pekerjaan Sosial Generalis. Download E-Book
9. Buku Keterampilan Pekerjaan Sosial Dasar-Dasar. Download E-Book
10. Buku Pekerjaan Sosial di Indonesia: Suatu Pengantar Umum. Download E-Book

Free E-Book Pelayanan Sosial


1. Buku Pelayanan Lanjut Usia Berbasis Masyarakat di Indonesia. Download E-Book
2. Buku Praktik Rehabilitasi Sosial Tematik. Download E-Book
3. Buku Wanita dan Risiko HIV/AIDS. Download E-Book

Modul Pekerjaan Sosial Bagi Sarjana Terapan


Laman ini memuat modul (daftar materi) mengenai ilmu pekerjaan sosial yang dipelajari oleh mahasiswa sarjana terapan pekerjaan sosial di Indonesia. Pembaca dapat membuka dan mengunduh file secara terbuka. Materi ini diperoleh dari pemberian pengajar dan diskusi kelas oleh mahasiswa. Mohon untuk dipergunakan dengan baik dan bijak. Terima kasih dan selamat membaca!

Semester 1


1. Pendidikan Agama Islam
2. Bahasa Indonesia
3. Bahasa Inggris
4. Ekonomi
5. Pendidikan Kewarganegaraan
6. Pendidikan Pancasila
7. Psikologi I
8. Politik dan Sistem Pemerintahan Indonesia
9. Sosiologi

Semester II


1. Perubahan Sosial dan Pembangunan
2. Psikologi II
3. Pengantar Pekerjaan Sosial
4. Pengantar Hukum dan Perundang-Undangan Sosial
5. Statistik dan Analisis Data Sosial
6. Masalah dan Realitas Sosial Masyarakat Indonesia
7. Nilai Etika dan HAM

Semester III


1. Pemberdayaan Masyarakat
2. Komunikasi dan Relasi Pekerjaan Sosial
3. Tingkah Laku Manusia dalam Lingkungan Sosial
4. Penyuluhan Sosial
5. Kompetensi Multibudaya dalam Pekerjaan Sosial
6. Proses dan Teknik Praktik Pekerjaan Sosial Generalis
7. Program Kesejahteraan Sosial di Indonesia
8. Teori Pekerjaan Sosial

Semester IV


1. Metode Penelitian Sosial Kuantitatif
2. Intervensi Pekerjaan Sosial dengan Individu dan Keluarga
3. Teknologi dan Manajemen Informatika dalam Pekerjaan Sosial
4. Administrasi dan Manajemen Organisasi Pelayanan Kemanusiaan
5. Interview dan Observasi dalam Pekerjaan Sosial
6. Kebijakan Perencanaan dan Program Sosial
7. Pencatatan dan Pelaporan dalam Pekerjaan Sosial
8. Manajemen Kasus dalam Pekerjaan Sosial
9. Intervensi Pekerjaan Sosial dengan Kelompok

Semester V


1. Metode Penelitian Pekerjaan Sosial Kualitatif
2. Praktik Advokasi dalam Pekerjaan Sosial
3. Praktik Pekerjaan Sosial dengan Kemiskinan
4. Praktik Pekerjaan Sosial dengan Anak
5. Terapi Psikososial
6. Intervensi Pekerjaan Sosial dengan Organisasi dan Masyarakat
7. Modifikasi Tingkah Laku dalam Pekerjaan Sosial
8. Praktik Pekerjaan Sosial dengan Bencana dan Pengungsi

Semester VI


1. Kewirausahaan Sosial
2. Praktik Pekerjaan Sosial dengan KAT
3. Praktik Pekerjaan Sosial dalam Bidang Pendidikan
4. Pemasaran Sosial
5. Praktik Pekerjaan Sosial dalam Bidang Kesehatan
6. Praktikum Laboratorium

Semester VII


1. Praktikum Institusi
2. Praktikum Komunitas

Semester VIII


1. Seminar Profesional & Seminar Pekerjaan Sosial
2. Ujian Akhir Sidang Skripsi

Untuk membaca dan mengunduh modul (daftar materi) pembaca bisa klik tautan ini.