
Prinsip dan asas merupakan fondasi utama dalam praktik pekerjaan sosial yang berfungsi sebagai pedoman moral, etika, dan profesionalisme bagi para pekerja sosial. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan dalam bersikap, mengambil keputusan, dan berinteraksi dengan klien maupun masyarakat luas.
Dalam praktiknya, pekerja sosial dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, serta integritas profesional agar layanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan dan martabat manusia.
Berbagai pandangan, seperti yang dikemukakan oleh International Federation of Social Workers (IFSW), Friedlander, serta asosiasi profesi nasional seperti IPSPI, menegaskan bahwa pekerjaan sosial harus dijalankan dengan menghormati hak asasi manusia, menjunjung kerahasiaan, mendorong partisipasi, dan mengutamakan integritas profesional.
Di Indonesia sendiri, prinsip-prinsip ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 yang menetapkan asas-asas praktik pekerjaan sosial, seperti nondiskriminatif, keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Artikel ini akan membahas secara mendalam prinsip dan asas pekerjaan sosial sebagaimana dirumuskan oleh para ahli, lembaga profesi internasional, serta ketentuan dalam Undang-Undang di Indonesia.
Dengan memahami berbagai prinsip dan asas ini, diharapkan para pekerja sosial mampu menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, etika, dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Selamat membaca!
IFSW (2018)
International Federation of Social Workers telah merilis Global Social Work Statement of Ethical Principles beberapa tahun yang lalu. Melalui laman tersebut, IFSW menekankan mengenai etika dan prinsip yang harus diemban oleh para pekerja sosial profesional. IFSW menyatakan ada sembilan prinsip yang perlu dipatuhi. Kesembilan prinsip tersebut yaitu:
- Recognition of the Inherent Dignity of Humanity
- Promoting Human Rights
- Promoting Social Justice
- Promoting the Right to Self-Determination
- Promoting the Right to Participation
- Respect for Confidentiality and Privacy
- Treating People as Whole Persons
- Ethical Use of Technology and Social Media
- Professional Integrity
IPSPI (2022)
Dalam lingkup nasional, Independensi Pekerja Sosial Profesional Indonesia juga merilis prinsip versi terbarunya. Prinsip tersebut ditentukan lewat pertemuan Kongress IPSPI yang ke-VIII. Apabila disimak dengan jeli, prinsip versi IPSPI memiliki banyak persamaan bahkan terbilang "persis" dengan prinsip yang dikeluarkan IFSW. Berikut adalah kesembilan prinsip IPSPI:
- Pengakuan Martabat Inheren Kemanusiaan
- Mempromosikan Hak Asasi Manusia
- Mempromosikan Keadilan Sosial
- Mempromosikan Hak Untuk Menentukan Diri Sendiri
- Mempromosikan Hak Untuk Berpartisipasi
- Menghargai Kerahasiaan dan Privasi
- Memperlakukan Manusia Sebagai Manusia Seutuhnya
- Menerapkan Etika dalam Penggunaan Teknologi dan Media Sosial
- Integritas Profesional
Friedlander (1977)
Sebagai sebuah profesi, pekerjaan sosial perlu dilandasi dengan prinsip-prinsip dasar. Menurut Friedlander dalam bukunya Concepts and Methods of Social Work, terdapat enam prinsip dasar yang sering dikaitkan dengan intervensi social case work. Keenam prinsip dasar tersebut yaitu:
- Prinsip Penerimaan (the principle of acceptance).
- Prinsip Komunikasi (the principle of communication).
- Prinsip Individualisasi (the principle of individualization).
- Prinsip Partisipasi (the principle of participation).
- Prinsip Kerahasiaan (the principle of confidentiality).
- Prinsip Kesadaran Diri Sebagai Pekerja Sosial Profesional (the principle of case worker self awareness).
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019
Asas pekerja sosial profesional juga diatur oleh pemerintah Indonesia. UU tentang Pekerja Sosial menegaskan bahwa praktik yang dilakukan pekerja sosial harus berlandaskan prinsip (yang dalam UU menggunakan frasa "asas").
Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan berasaskan pada:
- Nondiskriminatif;
- Kesetiakawanan;
- Keadilan;
- Profesionalitas;
- Kemanfaatan;
- Keterpaduan;
- Kemitraan;
- Aksesibilitas; dan
- Akuntabilitas.
Demikian artikel yang membahas mengenai "Prinsip Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang". Dari berbagai pandangan para ahli, lembaga profesi, dan ketentuan dalam Undang-Undang, dapat disimpulkan bahwa prinsip dan asas pekerjaan sosial merupakan pedoman moral sekaligus etika profesional yang harus dipegang teguh oleh setiap pekerja sosial.
Prinsip dan asas tersebut tidak hanya mengarahkan praktik agar tetap berorientasi pada kesejahteraan dan martabat manusia, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan dengan penuh tanggung jawab, keadilan, dan integritas. Sebagai catatan, isi pembahasan yang ditulis dalam artikel ini, kami ambil dari sumber rujukan ilmiah yang bisa pembaca saksikan di bagian referensi. Terima kasih.
Referensi
- https://www.ifsw.org/global-social-work-statement-of-ethical-principles/
- Dewan Pimpinan Pusat IPSPI. (2022). Hasil Kongres VII IPSPI: AD/ART, Kode Etik, Garis Besar, Program Kerja, dan Rekomendasi. Jakarta: IPSPI.
- Friedlander, W. A. (1977). Concepts and Methods of Social Work. New Delhi: Prentice Hall of India Private Limited
- Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.