Tujuh Tugas Pekerjaan Sosial Menurut Sukoco, Sudah Tahu?


Profesi pekerjaan sosial berperan penting dalam membantu individu, kelompok, dan masyarakat mencapai keberfungsian sosial yang optimal. Melalui proses pertolongan yang terencana, pekerja sosial tidak hanya menolong seseorang keluar dari permasalahan hidup, tetapi juga memperkuat kapasitas dan kemandiriannya. 

Dalam praktiknya, pekerja sosial dituntut memiliki kemampuan analisis, empati, dan keterampilan intervensi sosial agar dapat memberikan layanan yang tepat sasaran. Menurut Dwi Heru Sukoco (2021) dalam bukunya Profesi Pekerjaan Sosial dan Proses Pertolongannya, terdapat tujuh tugas utama yang menjadi inti dari praktik pekerjaan sosial. 

Ketujuh tugas ini mencerminkan dimensi peran pekerja sosial, mulai dari membantu individu mengatasi masalah, menghubungkan mereka dengan sumber daya, hingga memengaruhi kebijakan sosial yang lebih luas. Berikut pembahasannya secara lengkap. Selamat membaca!

1. Membantu Meningkatkan Kemampuan Individu

Tugas pertama pekerja sosial adalah membantu individu meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapi tantangan hidup dan memecahkan masalah sosial yang dialami. 

Peran ini menekankan bahwa setiap orang memiliki potensi yang dapat dikembangkan bila didampingi dengan tepat. Fungsi ini dijalankan melalui beberapa langkah berikut:

  1. Pekerja sosial mengidentifikasi serta menjalin kontak dengan orang-orang yang membutuhkan pertolongan dalam menjalankan tugas kehidupannya.
  2. Memberikan pemahaman, dorongan, dan dukungan kepada individu yang sedang berada dalam situasi krisis agar tetap mampu berdaya.
  3. Memberikan kesempatan kepada klien untuk mengekspresikan kesulitan yang dihadapi, sehingga dapat ditemukan makna dan arah penyelesaian.
  4. Membantu klien meninjau berbagai alternatif pemecahan masalah dan memberikan informasi yang membantu mereka dalam mengambil keputusan.
  5. Menghadapkan klien pada kenyataan situasi mereka secara konstruktif, untuk memotivasi perubahan perilaku ke arah yang lebih positif.
  6. Mengajarkan keterampilan praktis yang membantu individu merealisasikan aspirasi dan melaksanakan tugas kehidupannya dengan lebih efektif.

Peran ini memperlihatkan bahwa pekerja sosial tidak hanya “menolong”, tetapi juga memberdayakan klien agar mampu menolong dirinya sendiri.

2. Menghubungkan Klien dengan Sistem Sumber

Pekerja sosial berfungsi sebagai penghubung antara individu dengan sistem-sistem sumber di masyarakat, seperti lembaga pelayanan sosial, bantuan pemerintah, atau komunitas pendukung. Melalui tugas ini, pekerja sosial memastikan klien memperoleh hak dan akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan. Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara:

  1. Mengidentifikasi orang-orang yang memerlukan sistem sumber, termasuk mereka yang belum menyadari bahwa mereka berhak atas layanan tertentu.
  2. Memberikan informasi terkait sumber-sumber yang tersedia, hak-hak klien, serta prosedur untuk mengaksesnya.
  3. Membantu klien mengatasi kendala praktis saat berinteraksi dengan sistem pelayanan sosial.
  4. Melakukan rujukan (referral) kepada lembaga yang relevan dan mendampingi klien dalam proses memperoleh layanan.
  5. Bertindak sebagai advokat bagi klien yang mengalami kesulitan dalam memanfaatkan sumber daya atau menghadapi kebijakan yang tidak adil.
  6. Menstimulasi sistem-sistem sosial agar meninjau kembali kebijakan pelayanannya supaya lebih responsif terhadap kelompok rentan.
  7. Membantu klien membentuk sistem sumber baru berbasis solidaritas sosial di komunitasnya.

Melalui fungsi ini, pekerja sosial menjadi jembatan yang mempertemukan kebutuhan individu dengan dukungan sosial yang tersedia.

3. Memfasilitasi Interaksi dengan Sistem Sumber

Selain menghubungkan, pekerja sosial juga memfasilitasi interaksi antara individu atau kelompok dengan lembaga-lembaga sosial. Tujuannya agar tercipta hubungan yang efektif, terbuka, dan saling menguntungkan antara penerima layanan dan penyedia layanan. Pelaksanaannya mencakup:

  1. Memberikan informasi kepada lembaga sosial tentang permasalahan yang muncul akibat kebijakan atau prosedur yang belum tepat sasaran.
  2. Memberikan layanan konsultasi kepada lembaga atau organisasi sosial tentang cara memperbaiki sistem pelayanannya.
  3. Mengonsultasikan sistem-sistem informal seperti keluarga atau komunitas agar dapat mengakses layanan formal yang tersedia.
  4. Menghubungkan klien dengan satu atau beberapa sistem sumber secara terkoordinasi agar intervensi menjadi lebih efektif.
  5. Bertindak sebagai advokat bagi klien dalam menghadapi lembaga sosial atau penyedia layanan.
  6. Mengorganisasi kelompok penerima manfaat agar mereka dapat membentuk organisasi atau memperkuat lembaga yang ada.
  7. Menengahi serta membantu menyelesaikan konflik antara lembaga, organisasi, atau sistem sosial.

Peran ini menunjukkan kemampuan pekerja sosial dalam membangun kemitraan lintas sistem demi kesejahteraan masyarakat.

4. Memfasilitasi Interaksi dalam Sistem Sumber

Tugas berikutnya berfokus pada interaksi di dalam sistem sumber itu sendiri. Pekerja sosial membantu lembaga atau organisasi agar berfungsi lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Beberapa kegiatan di dalamnya meliputi:

  1. Menyalurkan informasi dari satu bagian sistem ke bagian lain agar komunikasi lebih efektif.
  2. Menjadi advokat bagi bagian sistem yang kurang berdaya atau tidak memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan.
  3. Membantu mengorganisasi sub-bagian dalam lembaga dan memperjuangkan kepentingannya secara adil.
  4. Memberikan konsultasi terkait masalah-masalah internal dan menyarankan perubahan dalam struktur atau peran anggota.
  5. Melatih anggota lembaga agar memiliki keterampilan baru yang mendukung fungsionalitas organisasi.
  6. Mengatur peran anggota, termasuk menambah atau mengurangi anggota agar sistem tetap efisien.
  7. Membantu organisasi mendiagnosis masalah internal melalui diskusi dan mekanisme umpan balik.

Dengan demikian, pekerja sosial juga berperan sebagai agen perubahan dalam sistem sosial yang lebih besar.

5. Mempengaruhi Kebijakan Sosial

Pekerja sosial turut berkontribusi dalam proses perubahan sosial melalui peran advokasi kebijakan. Upaya ini dilakukan agar kebijakan publik lebih berpihak pada masyarakat yang membutuhkan. Bentuk tugasnya meliputi:

  1. Mengumpulkan dan menganalisis informasi mengenai masalah sosial yang perlu diubah melalui kebijakan.
  2. Mendorong lembaga sosial atau organisasi untuk mengambil sikap terhadap isu sosial tertentu.
  3. Membentuk sistem baru untuk melaksanakan perubahan kebijakan sosial yang lebih adil.
  4. Memberikan informasi dan rekomendasi kepada pembuat kebijakan serta bertindak sebagai advokat perubahan.
  5. Menggerakkan pihak lain agar turut melakukan advokasi langsung kepada pembuat kebijakan.
  6. Menyusun rancangan program, konsep peraturan, dan proposal perubahan kebijakan sosial.
  7. Menguji kebijakan atau hukum yang berlaku melalui mekanisme hukum bila dirasa tidak berpihak pada masyarakat rentan.

Peran ini menegaskan posisi pekerja sosial sebagai agen perubahan sosial yang aktif memperjuangkan keadilan struktural.

6. Menyalurkan dan Memeratakan Sumber Daya

Tugas keenam berkaitan dengan distribusi dan pemerataan sumber daya sosial maupun material. Pekerja sosial memastikan bantuan dan fasilitas sosial benar-benar sampai kepada pihak yang berhak. Pelaksanaannya meliputi:

  1. Menentukan kebutuhan dan kelayakan penerima manfaat dari sumber daya sosial yang tersedia.
  2. Membentuk sistem sumber informal baru bagi kelompok masyarakat tertentu.
  3. Menentukan lokasi atau mekanisme penyaluran sumber daya agar tepat sasaran.
  4. Melatih masyarakat agar mampu mengelola dan menjadi bagian dari sistem sumber tersebut.
  5. Mempersiapkan individu untuk memanfaatkan sumber daya secara efektif.
  6. Melakukan pemantauan dan supervisi terhadap penggunaan sumber daya agar tidak disalahgunakan.

Dengan demikian, pekerja sosial memastikan adanya pemerataan akses terhadap sumber daya dan kesempatan sosial.

7. Melaksanakan Fungsi Kontrol Sosial

Fungsi terakhir pekerja sosial adalah melaksanakan kontrol sosial untuk menjaga keseimbangan kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, pekerja sosial bertugas:

  1. Melakukan pengawasan terhadap individu yang menunjukkan perilaku menyimpang.
  2. Menyelidiki laporan tentang penelantaran atau kekerasan yang terjadi di masyarakat.
  3. Memberikan lisensi dan memastikan lembaga penyedia layanan sosial memenuhi standar pelayanan yang memadai.

Fungsi kontrol sosial ini bukan bertujuan menghukum, tetapi memulihkan dan menyeimbangkan hubungan sosial agar masyarakat tetap harmonis.

Penutup

Demikian artikel kami "Tujuh Tugas Pekerjaan Sosial Menurut Sukoco, Sudah Tahu?" Dapat disimpulkan bahwa ketujuh tugas pekerjaan sosial yang dijelaskan oleh Dwi Heru Sukoco (2021) menggambarkan betapa luas dan kompleks peran profesi ini. 

Dengan melaksanakan ketujuh tugas tersebut secara profesional, pekerja sosial mampu menjadi agen perubahan yang membantu mewujudkan masyarakat yang lebih berkeadilan, berdaya, dan sejahtera. Terima kasih.

Referensi

  1. Sukoco, Dwi Heru. (2021). Profesi Pekerjaan Sosial dan Proses Pertolongannya. Bandung: Poltekesos Press.

Dikelola oleh Aryohaji Istyawan, S.Tr.Sos., Mahasiswa Magister Terapan.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon