Fungsi Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Pemensos, Apa Saja?


Pekerjaan sosial merupakan profesi kemanusiaan yang berorientasi pada peningkatan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat. Melalui berbagai pendekatan dan metode, pekerjaan sosial tidak hanya membantu individu yang mengalami kesulitan, tetapi juga mendorong perubahan sosial yang lebih adil dan inklusif. Di dalam praktiknya, pekerja sosial memiliki seperangkat fungsi yang menjadi dasar dalam menjalankan peran profesionalnya.

Beberapa ahli dan regulasi nasional telah menguraikan fungsi utama pekerjaan sosial dari berbagai perspektif. Meskipun istilah yang digunakan berbeda-beda, secara sederhana, fungsi tersebut memiliki arah yang sama, yaitu membantu manusia mencapai kesejahteraan sosial yang optimal. 

Artikel ini membahas tiga sumber utama yang menjelaskan fungsi pekerjaan sosial, yaitu menurut Leonora Serafica-deGuzman (1983), DuBois & Miley (2014), serta Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial. Selamat membaca!

Menurut Leonora Serafica-deGuzman (1983)


Leonora Serafica-deGuzman dalam bukunya Fundamentals of Social Work menjelaskan bahwa pekerjaan sosial memiliki tiga fungsi pokok, yaitu fungsi restoratif, fungsi preventif, dan fungsi pengembangan. Ketiga fungsi ini menjadi fondasi dalam memahami bagaimana pekerja sosial berperan untuk memulihkan, mencegah, dan mengembangkan keberfungsian sosial individu dan masyarakat.

  1. Fungsi Restoratif - Fungsi restoratif berfokus pada upaya mengembalikan bagian kehidupan sosial seseorang yang tidak berfungsi secara optimal. Pekerja sosial membantu klien mengatasi hambatan personal dan sosial melalui kegiatan penyembuhan (treatment) dan rehabilitasi. Contohnya, mendampingi anak jalanan untuk beradaptasi kembali di lingkungan keluarga, atau membantu korban kekerasan membangun kembali rasa percaya diri dan hubungan sosialnya. Tujuannya adalah agar individu dapat kembali menjalankan peran sosialnya secara sehat.
  2. Fungsi Preventif - Fungsi preventif bertujuan untuk mencegah munculnya masalah sosial sejak dini. Pekerja sosial berperan dalam mengenali potensi masalah, memberikan edukasi, dan membangun sistem sosial yang lebih adaptif. Misalnya, mengadakan pelatihan keterampilan hidup bagi remaja rentan, atau sosialisasi tentang pengasuhan anak tanpa kekerasan. Melalui fungsi ini, pekerja sosial berupaya memperkuat daya tahan sosial masyarakat agar mampu menghadapi tantangan secara konstruktif.
  3. Fungsi Pengembangan - Fungsi pengembangan diarahkan pada peningkatan potensi dan kapasitas klien agar dapat berkembang secara optimal. Pendekatan ini menekankan self-realization (kesadaran diri) dan self-actualization (aktualisasi diri). Pekerja sosial berperan mendorong individu dan komunitas untuk memanfaatkan sumber daya yang ada, mengembangkan keterampilan, dan meningkatkan kemandirian. Misalnya, membantu kelompok perempuan kepala keluarga dalam membangun usaha kecil atau mendorong warga membentuk koperasi sosial.

Menurut DuBois dan Miley (2014)


Dalam bukunya bertajuk Social Work: An Empowering Profession, DuBois dan Miley (2014) juga mengidentifikasi tiga fungsi utama pekerjaan sosial, yaitu fungsi konsultasi untuk pemecahan masalah (consultancy for problem solving), fungsi manajemen sumber (resource management), dan fungsi pendidikan (education).

  1. Consultancy for problem solving - Fungsi ini menempatkan pekerja sosial sebagai konsultan yang membantu individu, kelompok, atau komunitas dalam memahami dan mengatasi masalah sosial yang mereka hadapi. Dalam peran ini, pekerja sosial membantu klien menganalisis situasi, menemukan akar persoalan, dan mengembangkan strategi penyelesaian yang realistis. Pendekatan ini relevan di berbagai level praktik baik mikro (individu), mezzo (kelompok), maupun makro (komunitas dan kebijakan sosial).
  2. Resource management - Fungsi ini menekankan kemampuan pekerja sosial dalam mengelola dan menghubungkan sumber daya yang ada di masyarakat dengan kebutuhan klien. Pekerja sosial berperan sebagai broker atau mediator yang menjembatani klien dengan lembaga layanan sosial, fasilitas kesehatan, pendidikan, atau bantuan ekonomi. Efektivitas fungsi ini sangat tergantung pada jaringan sosial dan kapasitas pekerja sosial dalam memetakan sumber daya yang relevan untuk meningkatkan kesejahteraan klien.
  3. Education - Fungsi pendidikan berkaitan dengan upaya meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan sosial klien agar mampu hidup mandiri dan produktif. Pekerja sosial dapat memberikan pelatihan, penyuluhan, atau kegiatan edukatif yang memperkuat kemampuan klien dalam mengambil keputusan dan mengelola kehidupannya. Melalui fungsi pendidikan, pekerja sosial turut berperan dalam proses pemberdayaan masyarakat agar menjadi agen perubahan dalam lingkungannya sendiri.

Menurut Permensos No. 12 Tahun 2017


Dalam konteks kebijakan di Indonesia, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial juga menegaskan tiga fungsi utama pekerjaan sosial. 

Tiga fungsi utama pekerjaan sosial tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1). Disebutkan bahwa pekerja sosial mempunyai fungsi melakukan upaya:
a. preventif,
b. kuratif rehabilitatif, dan
c. pengembangan.

Fungsi preventif di sini dimaknai sebagai upaya pencegahan agar individu dan masyarakat tidak jatuh dalam kondisi yang menimbulkan masalah sosial. Pekerja sosial dapat berperan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, serta penguatan sistem sosial yang tangguh. Fungsi kuratif rehabilitatif berfokus pada penanganan masalah sosial yang telah terjadi serta pemulihan kondisi sosial klien. Melalui pendekatan terapi sosial dan rehabilitasi, pekerja sosial membantu individu dan keluarga memulihkan kembali peran dan relasi sosialnya.

Adapun fungsi pengembangan berkaitan dengan upaya memperkuat kapasitas dan keberdayaan sosial masyarakat. Ini sejalan dengan prinsip pemberdayaan (empowerment) dalam pekerjaan sosial yang menekankan kemandirian, partisipasi, dan keberlanjutan. Permensos ini menjadi pedoman penting yang mengintegrasikan prinsip akademis dan praktik lapangan ke dalam kerangka hukum nasional. Dengan adanya regulasi tersebut, pekerja sosial di Indonesia memiliki acuan jelas dalam menjalankan peran dan tanggung jawab profesionalnya.

Penutup


Demikian artikel "Fungsi Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Pemensos, Apa Saja?" Dari berbagai pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun setiap ahli menggunakan istilah berbeda, seluruhnya menggambarkan tiga ranah utama fungsi pekerjaan sosial, yaitu pemulihan (restoratif/kuratif), pencegahan (preventif), dan pengembangan (developmental). 

Leonora deGuzman menekankan aspek pemulihan dan pencegahan dari sudut relasi sosial; DuBois & Miley menyoroti peran profesional pekerja sosial sebagai konsultan, manajer sumber, dan pendidik; sedangkan Permensos 12/2017 menggabungkan keduanya dalam konteks kebijakan nasional.

Dengan memahami dan mengimplementasikan ketiga kerangka tersebut secara komprehensif, pekerja sosial dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, beretika, dan efektif dalam menjawab kebutuhan sosial masyarakat yang terus berkembang. Terima kasih atas kunjungannya.

Referensi


  1. Guzman, L. S. (1983). Fundamentals of Social Work. Schools of Social Work Association of the Philippines.
  2. DuBois, B., & Miley, K. K. (2014). Social Work: An Empowering Profession (8th ed.). Boston: Pearson Education, Inc.
  3. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial.

Dikelola oleh Aryohaji Istyawan, S.Tr.Sos., Mahasiswa Magister Terapan.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon