Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu diharapkan mampu berperan secara efektif dan harmonis dalam lingkungannya. Kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri, menjalankan peran sosial, serta memenuhi kebutuhan hidupnya tidak hanya mencerminkan kesejahteraan pribadi, tetapi juga menggambarkan tingkat keberfungsian sosialnya.
Keberfungsian sosial menjadi indikator penting dalam menilai sejauh mana seseorang dapat berinteraksi secara sehat dan produktif, baik di dalam keluarga, kelompok, maupun komunitas. Oleh karena itu, memahami konsep keberfungsian sosial sangatlah penting, terutama dalam konteks pekerjaan sosial yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia.
Konsep keberfungsian sosial tidak hanya dilihat dari sudut pandang individu, tetapi juga mencakup relasi sosial yang lebih luas, termasuk bagaimana seseorang berkontribusi dan beradaptasi dengan lingkungannya. Para ahli seperti Dubois & Miley, Bartlett, dan Siporin, serta ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019, memberikan pemahaman yang beragam namun saling melengkapi mengenai makna keberfungsian sosial.
Artikel ini akan mengulas berbagai definisi tersebut untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang bagaimana individu, keluarga, dan masyarakat dapat berfungsi secara sosial dengan baik dalam menghadapi tantangan kehidupan sehari-hari. Selamat membaca!
Dubois & Miley (1992)
Barlett (1970)
Keberfungsian sosial merupakan suatu konsep yang menggambarkan kemampuan individu dalam menghadapi dan menyesuaikan diri terhadap tuntutan lingkungan hidupnya. Kemampuan menyeimbangkan antara tuntutan sosial dan kemampuan individu untuk mengatasinya menjadi ciri dari keberfungsian sosial yang baik dan normal.
Achlis (1992)
Siporin (1979)
Garvin & Seabury (1984)
Guzman (1983)
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019
Dalam Pasal 1 Ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 menjelaskan bahwa keberfungsian sosial sebagai:
...kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat untuk mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, menjalankan peran sosial, serta mengatasi berbagai permasalahan dalam kehidupannya.
Demikianlah pembahasan mengenai “Definisi Keberfungsian Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang.” Dari berbagai definisi yang dikemukakan oleh para ahli dan penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019, dapat disimpulkan bahwa keberfungsian sosial merupakan kemampuan individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, menjalankan peran sosial, serta menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan secara seimbang.
Apabila pembaca memiliki pandangan atau menemukan definisi lain terkait konsep ini, silakan berbagi melalui kolom komentar. Seluruh pembahasan dalam artikel ini disusun berdasarkan berbagai sumber ilmiah yang tercantum pada bagian referensi. Terima kasih.
Referensi
- Achlis. (1992). Pekerja sosial sebagai profesi dan praktek pertolongan. Bandung: STKS Press.
- Dubois, B., & Miley, K. K. (1992). Social work: An empowering profession (8th ed.). Pearson.
- Guzman, L. S. (1983). Fundamentals of social work. Schools of Social Work Association of the Philippines.
- Siporin, M. (1975). Introduction to social work practice. New York: Macmillan Publishing.
- Sukoco, D. H. (2011). Profesi pekerjaan sosial dan proses pertolongannya. Bandung: Poltekesos Press.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
