Kerangka Profesi Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang

Sebagai sebuah profesi, pekerjaan sosial memiliki kerangka yang terstruktur yang berfungsi untuk menjamin kualitas praktik, integritas, serta tanggung jawab profesional para pekerja sosial. Kerangka ini menjadi landasan dalam menjalankan tugas-tugas yang berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan profesional dilakukan berdasarkan pengetahuan, keterampilan, dan nilai etika yang terukur. 

Dengan adanya kerangka profesi, pekerjaan sosial tidak hanya diakui sebagai kegiatan pertolongan kemanusiaan, tetapi juga sebagai profesi ilmiah yang memiliki dasar teori, standar etika, dan legitimasi sosial yang kuat. 

Berbagai ahli seperti Greenwood, Compton & Galaway, serta Guzman menjelaskan bahwa kerangka profesi pekerjaan sosial terdiri atas elemen-elemen penting. Komponen-komponen tersebut memperkuat identitas pekerjaan sosial sebagai profesi yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan publik. 

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa pekerja sosial profesional harus memiliki beragam kualifikasi profesionalnya. Melalui pemahaman terhadap kerangka profesi ini, diharapkan para pekerja sosial dapat menjalankan perannya secara profesional, etis, dan berdaya guna dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selamat membaca!

Greenwood (1957)

Dalam artikelnya bertajuk Attributes of a profession yang terpublish di Jurnal Social Work, Greenwoord mengemukakan lima atribut utama yang membentuk kerangka profesi pekerjaan sosial, yaitu:

  1. Systematic Body of Theory, yaitu kumpulan pengetahuan yang terorganisasi dan sistematis sebagai dasar pelaksanaan praktik profesional.
  2. Professional Authority, yakni otoritas yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan intensif, sehingga profesi memiliki kewenangan dalam berpikir dan menilai secara profesional.
  3. Sanction of the Community, yaitu adanya pengakuan, kepercayaan, serta legitimasi dari masyarakat terhadap profesi tersebut.
  4. A Regulative Code of Ethics, yaitu seperangkat aturan yang mengatur perilaku etis para profesional dalam menjalankan tugasnya.
  5. The Professional Culture, yaitu adanya asosiasi atau organisasi profesi yang membentuk budaya dan identitas profesional di antara para anggotanya.

Compton & Galaway (1984)

Dalam bukunya yang berjudul Social Work Processes, Compton & Galaway menyatakan bahwa profesi pekerjaan sosial memiliki beberapa kriteria utama, antara lain:

  1. Memiliki pengetahuan umum yang tinggi dan sistematis, sebagai dasar dalam menjalankan praktik profesional.
  2. Mendapatkan sanksi atau pengakuan masyarakat, yang menunjukkan penerimaan dan kepercayaan terhadap profesi.
  3. Berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Menunjukkan tanggung jawab yang tinggi dan perilaku etis, sebagai hasil dari internalisasi pendidikan formal, proses sosialisasi pekerjaan, kode etik, dan keanggotaan profesional.
  5. Memiliki budaya profesi, yang mencakup sistem nilai dan norma yang disepakati bersama oleh para anggotanya.
  6. Memiliki sistem penghargaan, pendanaan, dan kompensasi yang layak, untuk mendukung mutu pelayanan dan motivasi profesional.

Menurut Guzman (1983)

Adapun Guzman menjelaskan dalam bukunya yang bertajuk Fundamentals of Social Work, terdapat lima atribut utama yang menjadi kerangka dasar profesi pekerjaan sosial. Lima atribut tersebut antara lain:

  1. Kerangka pengetahuan yang sistematis (Systematic Body of Knowledge), yang menjadi dasar pelaksanaan praktik profesional.
  2. Otoritas profesional (Professional Authority), yang diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman kerja sosial.
  3. Sanksi masyarakat (Sanction of the Community), sebagai bentuk pengakuan dan kepercayaan publik terhadap profesi.
  4. Kode etik (Regulative Code of Ethics), yang berfungsi sebagai pedoman moral dalam praktik pekerjaan sosial.
  5. Kebudayaan profesional (Professional Culture), yaitu nilai, tradisi, dan norma yang membentuk identitas profesi pekerjaan sosial.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019

Adapun dalam penjelasan UU Pekerja Sosial, kerangka profesi pekerja sosial merujuk pada seseorang yang memiliki komponen:

...pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

Dengan demikian, kerangka profesi pekerjaan sosial mencerminkan integrasi antara pengetahuan ilmiah, etika profesional, dan legitimasi sosial maupun hukum. Pandangan para ahli seperti Greenwood, Compton dan Galaway, serta Guzman memberikan dasar konseptual yang kuat, sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 mempertegas kedudukan profesi ini dalam tataran praktik di Indonesia. Keseluruhan kerangka tersebut menjadi fondasi penting bagi pengembangan profesi pekerjaan sosial yang profesional, etis, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat

Demikian mengenai artikel "Kerangka Profesi Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang". Seluruh pembahasan yang ditulis dalam web blog ini bersumber pada rujukan ilmiah yang bisa pembaca lihat di bagian referensi. Terima kasih.

Referensi

  1. Greenwood, E. (1957). Attributes of a profession. Social Work, 2(3), 45–55. https://doi.org/10.1093/sw/2.3.45
  2. Compton, B. R., & Galaway, B. (1984). Social work processes. Homewood, IL: Dorsey Press.
  3. Guzman, M. L. (1983). Fundamentals of social work. Manila: Schools of Social Work Association of the Philippines.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Dikelola oleh Aryohaji Istyawan, S.Tr.Sos., Mahasiswa Magister Terapan.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon