Pekerjaan sosial sebagai profesi memiliki cakupan praktik yang sangat luas, mencakup berbagai bidang kehidupan manusia dan lapisan sosial masyarakat. Setiap bidang praktik dirancang untuk menjawab permasalahan sosial yang kompleks, mulai dari kemiskinan, kesehatan mental, hingga pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya beragam bidang ini, pekerja sosial dapat menyesuaikan kompetensinya sesuai kebutuhan individu, kelompok, dan komunitas, serta berkontribusi secara nyata dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial.
Berbagai ahli seperti Zastrow, Cox, dan Skidmore menegaskan bahwa bidang praktik pekerjaan sosial mencerminkan kompleksitas kehidupan sosial yang terus berkembang. Bidang-bidang tersebut meliputi layanan kesejahteraan publik, kesehatan, pendidikan, keluarga, peradilan, hingga isu-isu global seperti lingkungan dan pekerjaan sosial internasional.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa praktik pekerjaan sosial mencakup pencegahan disfungsi sosial, pelindungan, rehabilitasi, pemberdayaan, dan pengembangan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa profesi pekerjaan sosial tidak hanya berfokus pada penanganan masalah, tetapi juga pada upaya pengembangan potensi klien secara berkelanjutan. Selamat membaca!
Zastrow (2017)
Menurut Zastrow dalam bukunya Introduction to Social Work and Social Welfare: Empowering People, pekerjaan sosial dapat dilakukan di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Beberapa bidang tersebut antara lain:
- Kemiskinan dan kesejahteraan publik – membantu individu dan keluarga keluar dari masalah ekonomi serta mengakses layanan sosial.
- Konseling dan masalah perilaku atau emosional – mendampingi individu yang mengalami gangguan emosi atau perilaku agar dapat berfungsi dengan baik di masyarakat.
- Masalah keluarga dan pelayanan untuk keluarga – memberikan dukungan dan intervensi bagi keluarga yang menghadapi konflik atau krisis.
- Orientasi seksual dan layanan untuk individu LGBT – membantu individu dalam menerima identitas diri serta mengurangi diskriminasi sosial.
- Penyalahgunaan obat dan program rehabilitasi – memberikan layanan konseling dan pemulihan bagi pengguna dan mantan pengguna zat adiktif.
- Kejahatan dan pelayanan koreksional – bekerja di lembaga pemasyarakatan untuk membantu proses reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.
- Pendidikan dan pekerjaan sosial di sekolah – membantu siswa, guru, dan keluarga menghadapi permasalahan sosial yang memengaruhi prestasi belajar.
- Pekerjaan dan dunia industri – menangani permasalahan sosial di lingkungan kerja, seperti stres, diskriminasi, atau ketidakadilan.
- Isu ras, etnis, dan keadilan sosial – memperjuangkan kesetaraan dan mengurangi diskriminasi berbasis ras atau etnis.
- Kesetaraan gender – berperan dalam advokasi hak-hak perempuan dan upaya pemberdayaan gender.
- Pelayanan bagi lanjut usia – membantu lansia dalam mempertahankan kemandirian dan kesejahteraan.
- Masalah kesehatan dan pelayanan sosial medis – memberikan dukungan psikososial bagi pasien dan keluarganya.
- Rehabilitasi penyandang disabilitas – meningkatkan kemampuan dan partisipasi sosial individu dengan keterbatasan fisik atau mental.
- Isu kependudukan dan lingkungan – berperan dalam pengendalian populasi serta pelestarian lingkungan hidup.
Cox, et al. (2019)
Dalam bukunya Introduction to Social Work: An Advocacy-Based Profession, Cox dan rekan-rekannya mengelompokkan bidang praktik pekerjaan sosial ke dalam beberapa area utama:
- Kemiskinan dan ketimpangan sosial.
- Kesejahteraan anak dan keluarga.
- Pelayanan kesehatan dan isu kesehatan masyarakat.
- Masalah perkembangan fisik, kognitif, dan disabilitas.
- Kesehatan mental.
- Penyalahgunaan zat dan kecanduan.
- Pelayanan bagi lanjut usia.
- Sistem peradilan pidana.
- Risiko sosial dan masalah perumahan.
- Perubahan dan dinamika di dunia kerja.
- Pelayanan bagi veteran, keluarga militer, dan pekerja sosial di bidang kemiliteran.
- Isu lingkungan, dan
- Pekerjaan sosial internasional.
Bidang-bidang ini menunjukkan bahwa pekerjaan sosial tidak hanya berfokus pada permasalahan individu, tetapi juga berperan dalam advokasi sosial, keadilan lingkungan, serta penguatan masyarakat global.
Skidmore, et al. (1994)
Menurut Skidmore dalam bukunya Introduction to Social Work, pekerja sosial dapat melaksanakan praktik profesional di berbagai sektor. Menurut Skidmore dan rekan-rekannya, setidaknya terdapat:
- Pelayanan kesehatan mental (Mental health services).
- Pekerjaan sosial dan pemeliharaan kesehatan (Social work in health care).
- Pekerjaan sosial di sekolah (Social work in the Schools).
- Pelayanan kesejahteraan publik (Public welfare services).
- Pelayanan kesejahteraan anak dan keluarga (Family and child welfare services).
- Pelayanan koreksional (Correctional services).
- Pekerjaan sosial di bisnis dan industri (Social work in business and industry).
- Pelayanan bagi lanjut usia (Services for the aged).
- Penyalahgunaan obat dan pekerjaan sosial (Drug abuse and social work).
- Pelayanan bagi kelompok minoritas (Serices with minorities).
- Pekerjaan sosial di daerah perdesaan (Social work in rural areas).
Skidmore menekankan pentingnya fleksibilitas pekerja sosial untuk dapat menyesuaikan praktiknya dengan kebutuhan masyarakat di berbagai konteks sosial dan geografis.
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019
Demikian mengenai tulisan kami berkenaan dengan "Bidang Praktik Pekerjaan Sosial Menurut Para Ahli dan Undang-Undang". Dengan memahami berbagai bidang praktik pekerjaan sosial, dapat disimpulkan bahwa profesi ini memiliki peran yang sangat strategis dalam menciptakan perubahan sosial dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.a. Pencegahan Disfungsi Sosial;b. Pelindungan Sosial;c. Rehabilitasi Sosial;d. Pemberdayaan Sosial; dane. Pengembangan Sosial.
Setiap bidang praktik memberikan ruang bagi pekerja sosial untuk menerapkan nilai, pengetahuan, dan keterampilan profesionalnya dalam menjawab tantangan sosial yang dinamis, baik di tingkat lokal maupun global. Terima kasih.
Referensi
- Cox, L. E., Tice, C. J., & Long, D. D. (2019). Introduction to Social Work: An Advocacy-Based Profession. (2nd ed.). SAGE Publications.
- Skidmore, R. A., Thackeray, M. G., & Farley, O. W. (1994). Introduction to Social Work. Prentice Hall.
- Zastrow, C. (2017). Introduction to Social Work and Social Welfare: Empowering People. (12th ed.). Cengage Learning.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
